THOHAROH Bag. 2 ( Najis )

Najis
Macam-macam najis dan cara mensucikanya :
a. Najis Mughalazah (tebal), yaitu najis anjing dan babi. Benda yang tekena najis ini harus di cuci tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu. “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(HR. Muslim)

b. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis dari air kencing anak laki-laki belum makan apapun selain ASI. Cara mensucikanya cukup memercikkan air pada benda yang terkena najis, meskipun tidak mengalir.

c. Najis Mutawasitah (pertengahan), yaitu najis selain dari kedua najis di atas. Najis ini dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Najis hukmiyah yaitu najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, warna, dan rasanya, seperti kencing yang sudah lama keringlah, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis.
2.Najis ‘Ainiyah yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sulit dihilangkan, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

Benda-benda yang termasuk najis :
a. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia, binatang laut seperti ikan dan belalang.
b. Darah
c. Nanah
d. Segala benda cair yang keluar dari qubul dan dubur
e. Arak; setiap benda yang memabukkan
f. Anjing dan Babi

2 thoughts on “THOHAROH Bag. 2 ( Najis )

Leave a reply to nano Cancel reply